Alfi'S Expressions

Happy to share my feelings

Penetapan Awal Ramadlan yang Selalu Menjadi Perdebatan

Saya heran dengan media massa terutama televisi yang meributkan tentang perbedaan penentuan awal Ramadlan. Tema yang diangkat adalah perbedaan metode hisab (diwakili ormas Muhammadiyah) dan metode rukyat (diwakili ormas NU). Metode hisab adalah salah satu metode menentukan bulan baru dengan cara menghitung posisi bulan dilihat dari bumi yang dalam Islam disebut ilmu Falak. Dalam masa modern ini, ilmu Falak sudah didukung oleh ilmu astronomi. Sedangkan metode rukyat adalah menentukan bulan baru dengan cara melihat adanya bulan saat matahari terbenam pada malam ke-29 setiap bulannya.

Ternyata setelah saya perhatikan, perbedaan yang terjadi bukanlah pada metodenya, apakah hisab atau rukyat, melainkan pada kriterianya. Pada zaman modern ini, rukyat pun bisa dilakukan dengan hisab. Yang menjadi perbedaan mendasar adalah kriteria bulan baru:

  1. Kriteria yang dipakai Muhammadiyah, terkenal dengan wujudul hilal: posisi bulan sabit di atas 0 derajat sudah dianggap masuk bulan baru.
  2. Kriteria imkanu rukyat (visibilitas hilal): bulan sabit harus terlihat dulu, baru dianggap masuk bulan baru.
Kedua metode ini sebenarnya bisa disatukan (lihat http://tdjamaluddin.wordpress.com/) jika mengacu kepada dalil-dalil yang ada. Dalil-dalil yang ada mengatakan bahwa masuk bulan baru jika hilal sudah terlihat. Dalilnya bukan wujudul hilal, tapi imkanu rukyat. Menurut kesepakatan para ahli falak, astronomi, dan lainnya, hilal mungkin dilihat jika posisinya di atas 2 derajat (ditambah beberapa syarat lain, lihat artikel-artikel pada blog di atas). Nah, ketinggian posisi bulan tersebut dapat dihisab menggunakan ilmu falak atau astronomi. Jadi, metode imkanu rukyat pun tidak semata-mata hanya mengandalkan penglihatan, tapi juga bisa dihitung/dihisab.
Satu lagi yang menjadi pertanyaan adalah apakah jika di suatu tempat di bumi sudah terlihat hilal, apakah di tempat lain juga berlaku? Ada dua pendapat ulama: yang pro dan kontra. Yang kontra menghendaki hilal yang terlihat di suatu tempat hanya berlaku untuk tempat tersebut. Pertanyaan berikut adalah bagaimana dengan orang yang tinggal di kutub?
Mestinya, karena konsep utama Islam adalah tauhid, maka hal-hal yang berkaitan dengan aturan Islam juga tauhid di seluruh dunia. Jika Islam “tunduk” kepada batas-batas negara/penguasa, maka ketentuan hilal hanya berlaku di suatu negara, tapi jika negara/penguasa yang harus “tunduk” pada Islam, ketentuan hilal berlaku untuk seluruh dunia.
Jika sepakat dengan yang kedua, seharusnya ada suatu otoritas tunggal Islam yang menjadi rujukan seluruh ummat Islam sedunia termasuk urusan hilal atau penentuan awal bulan baru ini. Setuju?
RSS 2.0 | Trackback | Comment


Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>